Pasal 140
(1) BLUD dapat memperoleh hibah atau sumbangan dari masyarakat atau badan lain. (2) Seluruh pendapatan BLUD dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLUD yang bersangkutan. (3) Pengelolaan keuangan BLUD Provinsi Sulawesi Selatan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Ditetapkan di Makassar pada tanggal 30 Juli 2009
GUBERNUR SULAWESI SELATAN,
SYAHRUL YASIN LIMPO
Diundangkan di Makassar pada tanggal 30 Juli 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN,
A. MUALLIM
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2009 NOMOR 6.
