Pasal 3
BAB 2 — URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH
Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas 31 (tiga puluh satu) bidang urusan pemerintahan, meliputi :
a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum; d. perumahan; e. penataan ruang; f. perencanaan pembangunan; g. perhubungan; h. lingkungan hidup; i. pertanahan; j. kependudukan dan catatan sipil k. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; l. keluarga berencana dan keluarga sejahtera; m. sosial; n. ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; o. koperasi dan usaha kecil dan menengah; p. penanaman modal; q. kebudayaan dan pariwisata; r. kepemudaan dan olahraga; s. kesatuan bangsa dan politik dalam negeri t. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian; u. pemberdayaan masyarakat dan desa; v. statistik; w. kearsipan; x. perpustakaan. y. komunikasi dan informatika z. pertanian dan ketahanan pangan aa. kehutanan; bb.energi dan sumber daya mineral; cc. kelautan dan perikanan; dd.perdagangan ;dan ee. perindustrian;
