PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI BANTEN
Pasal 4
BAB 2 — URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
