PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI BANTEN
Pasal 2
BAB 2 — URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH
Dalam menjalankan otonomi daerah, Pemerintahan Daerah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
