PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI BANTEN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Provinsi Banten;
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalan sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
- Gubernur adalah Gubernur Banten;
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Provinsi Banten;
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah;
- Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.
- Urusan Wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah Provinsi berkaitan dengan pelayanan dasar.
- Urusan Pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah.
