Pasal 9
BAB 2 — DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK DAN TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK
Besarnya tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah : (1) Untuk penyerahan pertama :
a. 10% (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum; b. 10% (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor5 umu; c. 3% (tiga persen) untuk kendaraan alat-alat dan alat-alat besar. (2) Untuk penyerahan kedua dan selanjutnya : a. 1% (satu persen) untuk kendaraan bukan umum. b. 1% (satu persen) untuk kendaraan umum. c. 0,3% (nol koma tiga persen) untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar. (3) Untuk penyerahan karena warisan/hibah : a. 0,1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum; b. 0,1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor umum; c. 0,3% (nol koma tiga persen) untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar.
