PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 10
BAB 2 — DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK DAN TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK
(1) Besarnya pajak terutang, dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Peraturan Daerah ini, dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau Pasal 8 Peraturan Daerah ini. (2) Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan pada saat pendaftaran.
