Pasal 14
BAB 6 — SURAT PEMBERITAHUAN
(1) Orang pribadi atau ahli warisnya atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor, wajib memberitahukan kepada Gubernur dengan mengisi SPTPD selambat-lambatnya : a.Untuk kendaraan bermotor dalam Daerah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tangal penyerahan; b. Untuk kendaraan bermotoor penyerahan hak milik dari luar Daerah selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal fiskal antar daerah. (2) Orang pribadi atau ahli warisnya atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor, wajib melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut kepada Gubernur/pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak penyerahan kendaraan bermotor. (3) SPTPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa olehnya. (4) Apabila terjadi perubahan atas kendaraan bermotor dalam masa pajak baik perubahan bentuk, fungsi maupun penggantian mesin, wajib dilaporkan dengan mengisi SPTPD selambat-selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak perubahan. Pasal 15. (1) SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Daerah ini, sekurang-kurangnya memuat : a.Nama dan alamat lengkap pemilik yang menyerahkan dan yang menerima penyerahan; b. Tanggal penyerahan. c.Jenis, merk, type, isi silinder, tahun pembuatan, warna, nomor rangka, nomor mesin, nomor induk kendaraan (NIK); d. Dasar penyerahan; e.Harga penjualan. (2) Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SPTPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
