Pasal 20
BAB 8 — TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
(1) Pembayaran Pajak dilakukan pada saat pendaftaran (2) Pajak dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterbitkan SKPD, SKPB dan peraturan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus di bayar berubah. (3) Dalam hal wajib pajak perorangan atau badan menerima penyerahan kendaraan bermotor yang jumlah pajaknya baik sebagai manapun seluruhnya belum dilunasi, maka pihak yang menerima penyerahan bertanggung jawab rentang atas pelunasan pajak tersebut. (4) Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Daerah. (5) Tata cara pembayaran angsuran atau perundang-undangan yang berlaku. (6) Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Gubernur sesuai waktu yang ditentukan dalam STPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD. (7) Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
