PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 21
BAB 8 — TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
(1) Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SKPBKB, STPD, SKP, SKK dan putusan banding yang tidak atau kurang bayar oleh wajib pajak pada waktunya, dapat ditagih dengan surat paksa. (2) Penagihan pajak dengan surat paksa dilaksnakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Tata cara penagihan dengan surat paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini diatur dengan Keputusan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
