Pasal 22
BAB 9 — PEMBETULAN , PEMBATALAN, PENGURANGAN PENETAPAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
(1) Gubernur karena jabatan atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis , kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah; a. Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan tambahan BBNKB yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; b. Membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar. (2) Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diatur oleh Gubernur.
