PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 23
BAB 10 — KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
(1) Gubernur memberikan keringanan, pengurangan sebagai atau seluruhnya. (2) Jenis-jenis Keringanan, pengurangan dan atau Pembebasan Pajak berlaku terhadap : a. besarnya pajak terutang
b. denda; c. bunga (3) Gubernur atas permmohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang di tentukan dapat memebrikan persetujuan kepada Wajib Pajak unntuk mengangsur dan menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan. (4) Tata cata pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan pajak ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
