PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 24
BAB 10 — KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
Kendaraan bermotor diluar ketentuan pasal 4 Peraturan Daerah ini yang dipergunakan sebagai ambulance, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran dan kendaraan bermotor yang digunakan lembaga semata-mata bergerak di bidang keagamaan serta kegiatan sosial, kecuali sedan dan station, dapat diberikan pembebasan dan atau keringanan pajak yang diatur oleh gubernur.
