Pasal 25
BAB 11 — KEBERATAN DAN BANDING
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepda Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas : a. SKPD; b. SKPDKB; c. SKPDKBT; d. SKPDLB; e. SKPDN; f. STPD; (2) Permohonan keberatan sebagai dimaksud dalam ayat (1) harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA paling lambat 3(tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, STPD diterima oleh Wajib Pajak, dengan alasan yang jelas, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena diluar kekuasannya. (3) Gubernur atau pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Permohonan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus sudah memberikan keputusan. (4) Apabila setelah waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Gubernur atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan. (5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dlam ayat (1), tidak menunda kewajiban membayar pajak.
