PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 26
BAB 11 — KEBERATAN DAN BANDING
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelelaian Sengketea Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanyakeputusan keberatan. (2) Pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
