PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 27
BAB 11 — KEBERATAN DAN BANDING
(1) Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 Peraturan Daerah ini atau banding sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 Peraturan Daerah ini dikabulkan sebagai atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan sejak pelaksanaan, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2) Tata cara pengajuan keberatan atau permohonan banding dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 25 dan 26 ayat (1) Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
