Pasal 28
BAB 12 — PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BBNK kepada Gubernur Atau pejabat. (2) Gubernur atau pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memberikan keputusan. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilampaui Gubernur atau pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan. (4) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam wakktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP). (5) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan harga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
