PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 29
BAB 12 — PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 Peraturan Daerah ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
