PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 7
BAB 2 — DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK DAN TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK
(1) Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual kendaraan bermotor. (2) Nilai Jual Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan berpedoman pada tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasl 8 (1) Dalam hal Nilai Jual Kendaraan Bermotor belum tercantum dalam tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur MENETAPKAN Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Daerah ini. (2) Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.
