PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 4
BAB 2 — NAMA,OBJEK,SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
Dikecualikan dari objek pajak adalah penyerahan kendaraan bermotor kepada : a. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten Kota, Pemerintah Desa dan Kelurahan; b. Kedutaan, Konsulat Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Lembaga-lembaga Internasional dengan azas timbal balik sebagaimana berlaku untuk pajak negara;
