PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 3
BAB 2 — NAMA,OBJEK,SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
(1) Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan kendaraan bermotor.
(2) Termasuk penyerahan kendaran bernotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemasukan kendaraan bermotor dari Luar Negeri untuk dipakai secara tetap di INDONESIA, kecuali; a. Untuk diapakai sendiri oleh pribadi yang bersangkutan; b. untuk diperdagangkan; c. Unuk dikeluarkan kembali dari Wilayah Pabean INDONESIA d. digunakan untuk pameran, penelitian, contoh dan kegiatan olahraga bertaraf Internasional; (3) Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari Wilayah Pabean INDONESIA.
