PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 2
BAB 2 — NAMA,OBJEK,SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
Dengan nama Bea balik nama kendaraan bermotor di pungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor daerah.
