PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 5
BAB 2 — NAMA,OBJEK,SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
Penguasaan Kendaraan Bermotor oleh pribadi atau badan yang bukan pemiliknya untuk jangkja waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dianggap sebagai penyerahan kendaraan bermotor dalam hak milik, kecuali jika penguasaan itu Adalah akibat dari perjanjian sewa atau leasing.
