PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PENGATURAN USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUMDI KOTA MALANG
Pasal 9
BAB 5 — KETENTUAN PERIJINAN
(1) Permohonan persetujuan prinsip diajukan kepada Kepala Daerah dengan dilampiri : a. Rencana tapak dan study kelayakan; b. Salinan Akte Pendirian Perusahaan (bagi badan hukum); c. Surat keterangan atau identitas diri pemohon; d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon; e. Surat Keterangan/status tanah; (2) Untuk permohonan persetujuan prinsip perluasan usaha rekreasi dan hiburan umum harus dilampiri : a. Ijin lama; b. Gambar rencana; c. Rencana tapak dan studi kelayakan;
