PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PENGATURAN USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUMDI KOTA MALANG
Pasal 10
BAB 5 — KETENTUAN PERIJINAN
Setiap permohonan ijin usaha, harus diajukan kepada Kepala Daerah dengan dilampiri : a. Ijin mendirikan bangunan; b. Ijin tempat usaha/UNDANG-UNDANG gangguan (H.O) c. Surat Keterangan/Status tanah; d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon; e. Persetujuan Prinsip Membangun Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum.
