PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PENGATURAN USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUMDI KOTA MALANG
Pasal 11
BAB 5 — KETENTUAN PERIJINAN
(1) Tata cara untuk mendapatkan Persetujuan Prinsip, Ijin Usaha dan persetujuan prinsip perluasann ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku; (2) Dalam Surat Ijin Usaha ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Pemegang Ijin tersebut.
