PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PENGATURAN USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUMDI KOTA MALANG
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN PERIJINAN
(1) Persetujuan Prinsip dan perluasannya yang telah diberikan tidak dapat dipindah- tangankan; (2) Ijin Usaha yang telah diberikan,, tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain kecuali atas persetujuan Kepala Daerah dan harus mengajukan permohonan perubahan ijin usaha; (3) Ijin Usaha dapat dicabut jika atau pengusaha yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Ijin.
