PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PENGATURAN USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUMDI KOTA MALANG
Pasal 13
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan atas kegiatan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum dilakukan oleh Kepala Daerah; (2) Dalam upaya pembinaan dan pengawasan tersebut pada ayat (1) pasal ini, Kepala Daerah memberikan bimbingan dan petunjuk baik teknis maupun operasional.
