PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PENGATURAN USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUMDI KOTA MALANG
Pasal 8
BAB 5 — KETENTUAN PERIJINAN
Persetujuan prinsip dimaksud pada ayat (2) pasal 7 Peraturan Daerah ini, berlaku selama- lamanya 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, dan dinyatakan batal jika pembangunan belum dimulai dalam jangka waktu tersebut.
