PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PENGATURAN USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUMDI KOTA MALANG
Pasal 4
BAB 4 — PENGUSAHAAN
(1) Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum pada pokoknya adalah menyediakan fasilitas rekreasi dan hiburan umum sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) Peraaturan Daerah ini; (2) Persyaratan teknik yang harus dipenuhi oleh setiap jenis usaha rekreasi dan hiburan umum ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
