Pasal 5
BAB 4 — PENGUSAHAAN
Pimpinan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum berkewajiiban untuk : (1) Mengadakan tata buku perusahaan sesuai dengan Perauran Perundang-undangan yang berlaku;
(2) Menjaga martabat usaha rekreasi dan hiburan umum serta mencegah penggunaan fasilitas yang disediakan untuk kegiatan – kegiatan yang menggangu keamanan dan ketertiban umum; (3) Bertanggung jawab atas persyaratan sanitasi dan higiene dalam lingkungan usaha rekreasi dan hiburan umum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; (4) Pimpinan Usaha Rekreasi dan hiburan umum harus menaati perjanjian kerja, keselamatan kerja dan jaminan sosial sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; (5) Pimpinan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum harus meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan karyawan sesuai dengan fungsi dan tugasnya guna meningkatkan pelayanan.
