PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PENGATURAN USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUMDI KOTA MALANG
Pasal 3
BAB 3 — BENTUK USAHA DAN PERMODALAN
(1) Usaha rekreasi dan hiburan umum yang seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA, dapat berbentuk Badan Usaha atau Usaha Perorangan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; (2) Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum yang modalnya patungan antara Warga Negara INDONESIA dan Wargaa Negara Asing, bentuk usahanyaharus Perseroaan Terbatas (PT).
