Pasal 2
BAB 2 — JENIS USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUM
(1) Dalam Wilayah Daerah dapat diadakan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum dengan syarat-syarat dan tata cara yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
(2) Jenis Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum dimaksud pasal 1 nomor 9 Peraturan Daerah ini adalah : a. Taman Rekreasi adalah suatu usaha yang mennyediakan tempat dan berbagai jenis fasilitas untuk memberikan kesegaran jasmani dan rokhani yang mengandung unsur hiburan, pendidikan dan kebudayaan sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan minum serta akomodasi; b. Gelanggang renang adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berenang, taman dan arena bermain anak-anak sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum; c. Pemandian Alam adalah suatu usaha yang menyediaakan tempat dan fasilitas untuk mandi-mandi dengan memanfaatkan air panas dan atau air terjun dan atau air sumber sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi; d. Padang Golf adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olah raga golf di suatu kawasan tertentu sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi; e. Kolam memancing adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memancing ikan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyedian jasa pelayanan makan dan minum; f. Gelangang Permainan dan Ketangkasan adalan suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas dan permainan ketangkasan dan atau mesin permainan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyedian jasa pelayanan makan dan minum; g. Gelanggang Bowling adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olah raga bowling sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyedian jasa pelayanan makan dan minum; h. Kelab Malam adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dan diiringi musik hidup, pertunjukan lampu dan penyedian jasa pelayanan makan dan minum; i. Diskotik adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik yang dissertai atraksi pertunjukan cahaya lampu tanpa pertunjukan lantai dan menyediakan jasa pelayanan makan dan minum;
j. Panti Pijat adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk pijat sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyedian jasa pelayanan makan dan minum; k. Panti Mandi Uap adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk mandi uap sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyedian jasa pelayanan makan dan minum ; l. Bioskop adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memutar film sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyedian jasa pelayanan makan dan minum; m. Pusat pasar seni adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memamerkan, menjual atau mendemontrasikan kegiatan (karya) seni; n. Dunia fantasi adalah suatu usaha yang menyediakan tempat atau kawasan dan fasilitas untuk pertunjukan karya (seni) fantasi; o. Teater atau Panggung terbuka adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk pertunjukkan seni budaya ditempat terbuka (tanpa atap) dan dapat dilengkapi dengan menyediakan jasa pelayanan makan dan minum; p. Teater tertutup adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk pertunjukkan (pentas) seni budaya dan dapat dilengkapi jasa pelayanan makan dan minum di dalam gedung tertutup; q. Taman Satwa adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memelihara berbagai jenis satwa dan dapat dilengkapi jasa pelayanan makan dan minum; r. Pentas pertunjukkan Satwa adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk mempertunjukan permainan atau ketangkasan satwa; s. Usaha fasilitas wisata Tirta dan rekreasi Air adalah suatu usaha yang menyediakan peralatan dan perlengkapan untuk berekreasi di air yang dikelola secara komersial; t. Usaha sarana dan fasilitas olah raga adalah suatu usaha yang menyediakan peralatan atau perlengkapan untuk berolah raga atau ketangkasan baik di darat ,air dan udara yang dikelola secara komersial; u. Balai pertemuan umum adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menyelenggarakan pertemuan ,rapat pesta atau pertunjukan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum;
v. Barber shop adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan jasa pelayanan memotong dan atau menata dan merias rambut; w. Salon kecantikan adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan tempat dan fasilitas untuk memotong ,menata rambut,merias muka serta merawat kulit dengan bahan kosmetika; x. Kolam renang adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas dan faslitas untuk berenang sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum; y. Lapangan Tenis adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olah raga tenis sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum ; z. Lapangan bulu tangkis adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olah raga bulu tangkis sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum ; aa. Gedung Squash adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olah raga squash sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum; bb. Rumah Bilyard adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk permainan billyard sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum; cc. Gedung Tenis meja adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olah raga emis meja sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum; dd. Pusat Kesehatan atau Health Center adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan berbagai fasilitas untuk melaksanakan kegiatan latihan kesegaran jasmani atau terapi sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum; ee. Gelanggang olah raga tertutup adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk kegiatan berbagai (anak) olah raga sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum dan dalam area tertutup; ff. Gelanggang Olah Raga Terbuka adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk kegiatan berbagai (anak) olah raga sebagai sebagai usaha
pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum di tempat terbuka
