PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PENGATURAN USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUMDI KOTA MALANG
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Daerah, adalah Kota Malang .
- Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kota Malang .
- Kepala Daerah, adalah Walikota Malang .
- Dinas Pariwisata adalah Dinas Pariwisata Kota Malang.
- Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum adalah setiap Usaha Komersial yang ruang lingkup kegiatannyadimaksudkan untuk memberikan kesegaran jasmani dan rokhani yag bernuansa etika serta religius;
- Pimpinan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum adala orang yanng sehari-hari memimpin dan bertanggung jawab atas pengusahaan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum;
- Ijin Mendirikan Bangunan adalah ijin yang diberikan Kepala Daerah untuk mendirikan Bangunan;
- Persetujuan Prinsip adalah persetujuansementara yang diberikan oleh Walikota kepada Badan Usaha atau perorangan, untuk mengusahakan (mengoperasikan) Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum;
- Ijin Usaha adalah Ijin yang diberikan oleh Walikota kepada Badan Usaha atau perorangan untuk mengusahakan (mengoperasikan) Usaha Rekreasi dan Hiburan umum; 10.Pengunjung Rekreasi dan Hiburan Umum adalah orang yang mengujungi Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum untuk menikmati hiburan (kesgaran), baik jasmani dan rokhani.
