PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PENGATURAN USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUMDI KOTA MALANG
Pasal 16
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
Selain oleh Pejabat Penyidik Umum ,penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 17 Peraturan Daerah ini ,dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undang yang berlaku.
