Pasal 17
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam melaksanakan tugas penyidikan para pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Peraturan Daerah ini , berwenang : a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana ; b. Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan; c. Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. Melakukan penyitaan benda dan atau surat; e. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang; f. Memanggil orang untuk didengan dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h. Mengadakan penghentian penyidikansetelah mendpat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; i. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil memuat Berita Acara setiap tindakan tentang : a. Pemeriksaan tersangka; b. Pemasukan rumah; c. Penyitaan benda;
d. Pemeriksaan surat; e. Pemeriksaan saksi; f. Pemeriksaan ditempat kejadian; dan mengirimkan kep[ada kejaksaan negeri melalui penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
