PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PENGATURAN USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUMDI KOTA MALANG
Pasal 15
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5,6 dan Pasal 7 ayat (1) dan (4) Peraturan ini , diancam pidana kurungan selama-lamanya 6(enam) bulan atau denda sebanyak- banyaknya Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah); (2) Tindak pidana yang dimaksud ayat (1) pasal ini ,adalah pelanggaran ; (3) Apabila dilakukan pelanggaran yang kedua kali sebagaimana diatur pada ayat (1) maka ijin dapat dicabut sampai batas waktu yang tidak ditentukan; (4) Bagi petugas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undang yang berlakuy.
BAX IX KETENTUAN PENYEDIKAN
