Pasal 8
(1) Direktur Umum dan/atau Direktur Teknik membawahi unit-unit kerja yang dipimpin oleh Manajer dan dalam menjalankan tugasnya melaporkan dan bertanggung jawab kepada Direktur yang menjadi atasannya masing- masing.
(2) Manajer membawahi Asisten Manajer pada tiap-tiap unit kerja dan dalam menjalankan tugasnya melaporkan dan bertanggung jawab kepada Manajer masing-masing.
(3) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Asisten Manajer pada Unit Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Direktur Utama dapat mengangkat Supervisor sesuai kebutuhan tugas tiap-tiap Unit Kerja dan dalam menjalankan tugasnya melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Manajer.
(4) Manajer dan Asisten Manajer diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan Keputusan Direksi.
(5) Uraian tugas pokok dan fungsi Manajer dan Asisten Manajer ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
7
- Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
