Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugasnya:
a. Satuan Pengawasan Intern serta QHSE dipimpin oleh Manajer dan dalam menjalankan tugasnya melaporkan dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama;
b. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Perusahaan dan dalam menjalankan tugasnya melaporkan dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama.
(2) Manajer pada Satuan Pengawasan Internal, QHSE, serta Sekretaris Perusahaan membawahi Asisten Manajer yang dalam menjalankan tugasnya melaporkan dan bertanggung jawab kepada Manajer masing-masing.
(3) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Asisten
Manajer pada Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Utama dapat mengangkat Supervisor sesuai kebutuhan tugas tiap-tiap Unit Kerja dan dalam menjalankan tugasnya melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Manajer.
(4) Manajer dan Asisten Manajer pada Satuan Pengawasan Internal, QHSE, serta Sekretaris Perusahaan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan Keputusan Direksi.
(5) Uraian tugas pokok dan fungsi Satuan Pengawasan Internal, QHSE, serta Sekretaris Perusahaan ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
8
Pasal II
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bogor.
Ditetapkan di Bogor
pada tanggal 13 Juli 2018
WALIKOTA BOGOR, Ttd. BIMA ARYA
Diundangkan di Bogor pada tanggal 13 Juli 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Ttd. ADE SARIP HIDAYAT BERITA DAERAH KOTA BOGOR
TAHUN 2018 NOMOR 36 SERI E
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
Ttd.
N. HASBHY MUNNAWAR, S.H, M.Si. NIP. 19720918199911001
9
