Pasal 5
(1) Direktur Utama membawahkan:
4
a. Manajer Satuan Pengawasan Internal
yang membawahkan:
Asisten Manajer Pengawasan Keuangan dan Aset;
Asisten Manajer Pengawasan Operasional;
Asisten Manajer Pengawasan Kepegawaian dan Organisasi;
b. Manajer Quality, Health, Safety, and Environment (QHSE) yang membawahkan:
Asisten Manajer Sistem Manajemen Mutu;
Asisten Manajer Laboratorium;
Asisten Manajer Health, Safety, and Environment;
Asisten Manajer Perencanaan dan Analisa Program IT;
c. Sekretaris Perusahaan yang membawahkan:
Asisten Manajer Hukum dan Perizinan;
Asisten Manajer Umum, Administrasi dan Arsip;
Asisten Manajer Pengolahan Data Elektronik;
Asisten Manajer Jaringan dan Perangkat Keras.
(2) Direktur Umum yang membawahkan:
a. Manajer Keuangan yang membawahkan:
Asisten Manajer Anggaran dan Analisa Keuangan;
Asisten Manajer Akuntansi dan Perpajakan;
Asisten Manajer Kas;
Asisten Manajer Rekening dan Penagihan;
b. Manajer Sumber Daya Manusia
yang membawahkan:
- Asisten Manajer Pengembangan Karir
dan Diklat;
- Asisten Manajer Administrasi Kepegawaian;
5
c. Manajer Humas dan Pelayanan Pelanggan yang membawahkan:
Asisten Manajer Hubungan Langganan;
Asisten Manajer Pembaca Meter;
Asisten Manajer Hubungan Masyarakat;
Asisten Manajer Pemasaran;
d. Manajer Perlengkapan yang membawahkan:
- Asisten
Manajer
Pengadaan
Konsultan
dan Kontruksi;
Asisten Manajer Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya;
Asisten Manajer Pergudangan;
(3) Direktur Teknik yang membawahkan:
a. Manajer Perencanaan dan Pengawasan Teknik yang membawahkan:
Asisten Manajer Perencanaan Teknik;
Asisten Manajer Pengawasan Teknik;
Asisten Manajer Litbang Teknologi;
b. Manajer Produksi yang membawahkan:
Asisten Manajer Sumber;
Asisten Manajer Pengolahan I;
Asisten Manajer Pengolahan II;
c. Manajer Perawatan yang membawahkan:
Asisten Manajer Perencanaan dan Penjadualan Perawatan;
Asisten Manajer Pelaksanaan Perawatan dan Bengkel Meter;
d. Manajer Non Revenue Water, Transmisi
dan Distribusi yang membawahkan:
Asisten Manajer Penyambungan dan Penyegelan;
Asisten Manajer Pengaliran dan Jaringan;
Asisten Manajer Non Revenue Water
dan Penanggulangan Kebocoran.
(4) Bagan struktur organisasi PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota ini.
- Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
