Pasal 6
BAB 4 — PEMBINAAN TEKNIS
(1) Pengendalian dampak lingkungan hidup harus mengutamakan pembinaan i$:rff penesakan huku; bt;k metarui pensaoiran maupun di ruar (2) Penanganan pengendalian dampak tingkungan rridup dan penyeresaian sengketa lingkungan hidup. di r;; pengadirJn harus diraksanakan sesuai dengan wirayah kerja pemerintanan yJng, bersangkri"n Pasal T (1) setiap Instansi yang terkait dalam pengendarian dampak.lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya wajib me.lakukan pembinaan teknis dan ;jilfi'nt:Xt l,:ifm ranska mencesah terjadinya pur,.Lraran dan perusakan (2) setiap Instansi yang terkait dalam pengendarian dampak lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya wa1,n ,.nurrr,ri,rn pengawasan dan pemantauan ringkungan hidup oenf an'ni.nurupkan asas deteksi dini.
(3) (1) (2) (1) (2) (1) (2) (r) (1) (2) Setiap Instansi yang terkait dalam pengendalian rJampak lingkungan hidup wajib rnelengkapi sarana dan prasarana serta meningkatkan kualitas sumber daya aparatur.
