PERDA
Peraturan Daerah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 10
BAB 5 — PENYELESAIAN SENGKETA LINGKLJNGAN
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar Pengadilan dapat dilakukan bila ada tuntutan ganti rugi dan atau tuntutan urrtu[ melakukan perbuatan tertentu dari masyarakat dan atau dari suatu instansi dan atau dari Kepala Daerah. D-3lam penyelesaiSn sengketa , lingkungan hidup diluar pengadilan dapat dilakukan sendiri oleh para pihak yJng derkepentingan atau dengan bantuan pihak ke 3 (tiga) yang mewakili kewenJngan dalam il.ngrrbil keputusan. Te.knis . penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat irl din (2) diatur tebih lanjut dalam Keputusan Gubernur.
