PERDA
Peraturan Daerah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 11
BAB 6 — PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul akibat pengendalian clampak lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Gubernur, dibelbarrkan pada irngg"r;n plndapatan dan Belanja Daerah. Biaya yang timbul dari kegiatan pengendaliarr clamllak lingkungan hidup yang dilakukan secara fungsional oleh insiansi yang bertanggr,.,! ;r*rb dibebankan pada anggaran instansi yang bersangkutan.
