PERDA
Peraturan Daerah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 12
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Kepulusan Gubernur. Peraturan Daerah Agar setiap orang Daerah ini denqan Diundangkan di Serang pada tanggal 24 hsenller 2OOZ SEKRETARIS DAERAH PROPINSI BANTEN.
