Pasal 5
BAB 3 — PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
(1) Pengendalian dampak lingkung.an hidup. meliputi pencegahan, pengendalian pencemaran dan kerusakan ringkungrn hidup. ' -' t- -"' (2) Pencegahan dampak lingkungan nreliputi : a' pengendarian tentang AMDAL dan UKUUpL; b' Pengendarian tentang raboratorium ringkungan;
(3) Pengendarian pencemaran ringkungan hicrup meriputi: a. pengendalian pencemaran air; b. Pengendalian pencemaran air laut; c. pengendalian pencemaran udara; t 5;:fli",lffiilr"B;i;f"" Bahan Beracun dan Berbahaya yans (4) Pengendarian kerusakan ringkungan hidup meriputi : a. pengendalian kerusakan irnril; o [."J,n;J,.:i"fr,],,J::X.:H,,l,::l,nn,n hicrup yans berkaitan densan c' Pengendalian kerusakan lingkungan hidup akibat kegiatan penambangan; d. pengendalian kerusakan terumbr.ik.rrng; e. pengendalian kerusakan abrasi pantai; f. pengendalian penggunaan air tanah; g' Pengendalian kerusakan plasma nutfah dan kr:anekaragaman hayati; h' Pengendalian kerusakan kawasan lindung caga, ,trrto' ,lur, marga satwa. (5) Dalam kegiatan pengendalian dampak lingkungar, rnasyarakat berhak: " lffifi;|:l ffiil serta dalam pensendatian pencemaran dan kerusakan t ffi8i:lJiff::it terbuka tentans pencemaran dan kerusakan tinskunsan (6) 3fl;Srffi:';"t pensendarian dampak rinskungan hidup masyarakat a' Merakukan peran serta memerihara kuaritas ringkungan hidup; b' Berlaku tertib dalam keikutsertaannya daram proses pengendarian !:lrTililT, i:lr;#;?::' rinskunsan hicrup l.nsrn mentaati peraturan
