PERDA
Peraturan Daerah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 1
BAB 4 — PEMBINAAN TEKNIS
Untuk menangani pengendalian dampak lingkungan hidup lintas Kabupaten/Kota yang mempunyai dampak besar -dan' penting, Gubernur benruenang membentuk Tim Koordinasi Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup. Tim Koordinasi sebagaimana yang dimaksud ayat (1) diatur dengan KeputusanGuoernur. r--
