PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 9
BAB 5 — PENGEMBANGAN
(1) Pengembangan terhadap LP2B meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi Lahan. (2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten, Masyarakat dan/atau Korporasi yang kegiatan pokoknya di bidang agribisnis Tanaman Pangan.
