PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 10
BAB 5 — PENGEMBANGAN
Intensifikasi LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan dengan: a. peningkatan kesuburan Tanah; b. peningkatan kualitas Benih/Bibit; c. pendiversifikasian .....
c. pendiversifikasian Tanaman Pangan; d. pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman; e. pengembangan Irigasi. f. pemanfaatan Teknologi Pertanian; g. pengembangan inovasi pertanian; h. penyuluhan pertanian; dan/atau i. fasilitasi akses permodalan.
