PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 8
BAB 4 — PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Lahan yang ditetapkan menjadi LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan Lahan yang memenuhi kriteria: a. berada pada Lahan yang mendukung produktivitas; b. memiliki potensi teknis dan kesesuaian Lahan untuk pertanian pangan; c. didukung infrastruktur dasar; dan/atau d. telah dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan.
