PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 7
BAB 4 — PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Penetapan LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui tahapan: a. pengajian; b. sosialisasi rencana LP2B; c. pendataan; d. koordinasi dengan Instansi terkait; e. penetapan .....
e. penetapan calon LP2B; f. menampung aspirasi Masyarakat; dan g. pemetaan.
